02331 2200241 4500001002100000005001500021035002000036245012800056100003100184300002600215700003500241700003000276260003400306082001000340084001600350020002200366650001600388520158700404008004101991990001902032990001902051990001902070INLIS00000000001486420251001015643 a0010-10250000041 aRagam persoalan penyandang disabilitas :bhak asasi yang belum terpenuhi, buku 1 /cRima Yuwana Yustikaningrum, S.H., LL.M.0 aRima Yuwana Yustikaningrum axii, 204 hlm.; 23 cm.0 aDr. Syamsudin Noer, S.H., M.H.0 aYayat Sri Hayati (editor) aDepok :bRajawali Pers,c2023 a362.4 a362.4 RIM r a978-623-08-0417-5 aDisabilitas aBerbicara tentang penyandang disabilitas dan eksistensinya isu ini seringkali dibenturkan oleh problematika yang bersifat sistemik dan non-sistemik. Buku kedua ini merupakan buku pertama kami untuk dijadikan sequel yang mencoba menggugah khalayak untuk berpartisipasi secara aktif memberikan kontribusi terhadap penyelesaian problematika disabilitas yang belum terpenuhi. Pengakuan bahwa semua penyandang disabilitas memiliki kesetaraan berarti bahwa tidak boleh terdapat hukum apa pun yang memperbolehkan penolakan, pembatasan, atau segala bentuk apapun yang memberikan kesempitan atas hak penyandang disabilitas yang dilindungi oleh hukum. Mengenai bahasa isyarat sangat penting untuk diakui, dipelajari, dan disebarkan tidak hanya untuk teman tuli, melainkan masyarakat secara luas. Hal ini dikarenakan bahasa isyarat merupakan jembatan komunikasi antar manusia, di mana hal tersebut merupakan satu-satunya metode untuk memahami kebutuhan dasar manusia, Kemudian untuk hak memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional, maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara. Berbicara hak pendidikan penyandang disabilitas telah diakui dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia bahwa pentingnya pendidikan tidak hanya sebagai instrumen untuk mencerdaskan kehidupan manusia, namun juga merupakan instrumen untuk melaksanakan hak asasi manusia yang dijamin baik secara nasional maupun internasional.251001 d 0 ind  a025.4222/PC/25 a025.4223/PC/25 a025.4224/PC/25